Mana yang Halal, mana yang Haram??? itulah pertanyaan yang sering muncul dibenak pikiran kita. . . .
ASAS PENETAPAN HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM
Oleh
Ustadz Abu Minhal Lc
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan
mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.
[al-Baqarah/2:168-169]
PENJELASAN AYAT:
KAUM MUKMININ DIPERINTAH UNTUK MENGKONSUMSI YANG HALAL DAN BAIK
Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memanggil seluruh umat manusia,
baik yang beriman ataupun manusia yang kufur kepada-Nya. Allâh Azza wa
Jalla mengingatkan mereka akan anugerah berupa perintah kepada mereka
untuk memakan apa saja yang ada di bumi, baik yang berupa biji-bijian,
sayuran, dan buah-buahan, serta daging hewan dan binatang dengan dua
kriteria: حَلاَلاً (yang dihalalkan bagi mereka), bukan barang yang
diharamkan atau didapatkan melalui cara yang haram seperti ghashab,
mencuri dan lainnya. Kedua, طَيَّباً (yang baik), maksudnya bukan barang
yang khabîts (buruk) seperti bangkai, darah, daging babi dan
barang-barang bersifat buruk lainnya. [1]
Maksud sesuatu yang halal adalah segala yang diizinkan oleh Allah.
Sementara makna thayyib, yaitu segala yang suci, tidak najis dan tidak
menjijikkan yang dijauhi jiwa manusia. Dengan demikian, dzat makanan
(dan minuman) tersebut baik, tidak membahayakan tubuh dan akal mereka.
[2]
Pada ayat lain, Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah semakna secara khusus kepada kaum Mukminin semata dengan berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allâh, jika
benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah [al-Baqarah/2:172].
Di sini, Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah ini secara khusus
kepada kaum Mukminin karena mereka sajalah pada hakekatnya yang dapat
mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya,
didorong keimanan mereka kepada-Nya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan
mereka untuk mengkonsumsi yang baik-baik dari rezeki yang diberikan
kepada mereka dan bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas kenikmatan
yang tercurahkan dengan cara mempergunakannya dalam ketaatan kepada
Allâh Azza wa Jalla dan bekal untuk tujuan itu.
Bila pandangan kita arahkan pada ayat ini, perintah mengkonsumsi makanan
yang tertuang di dalamnya hanya mempersyaratkan makanan yang baik-baik
saja, tidak menyinggung status halalnya. Hal ini dikarenakan keimanan
yang tertanam pada kalbu seorang Mukmin akan menghalanginya mengambil
sesuatu yang tidak halal.[3]
Demikianlah semestinya seorang Mukmin, selalu memastikan apa yang masuk
ke perutnya adalah barang-barang halal, menghindari sesuatu yang masih
meragukan dan mencurigakan agar terhindar dari yang diharamkan Allâh
Azza wa Jalla . Dan jangan pernah berpikir untuk memakan makanan haram
atau mencarinya dengan cara-cara yang terlarang. Syaikh Abu Bakar Jâbir
al-Jazâiri berpesan, “(Ayat ini menunjukkan) kewajiban (seorang Mukmin)
mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam hidup
meskipun dalam kondisi sulit”.[4]
Dengan rahmat dan kasih-Nya, Allâh Azza wa Jalla memberi ruang gerak
yang lebih luas bagi manusia untuk memilih makanan dan minuman. Ini
lantaran makanan yang diharamkan jauh lebih sedikit ketimbang yang
dihalalkan. Di pasar tradisional misalnya, bila dibandingkan jumlah
dagangan yang halal dengan jualan yang dilarang, tentu lebih banyak yang
pertama, bahkan jauh lebih banyak. Walillâhil hamd.
ASAS PENGHALALAN DAN PENGHARAMAN DALAM ISLAM
Syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan makanan selalu
mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat (bahaya). Segala yang
diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur
bahaya yang dominan.[5] Demikianlah diantara keistimewaan syariat Islam,
karena bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Bijaksana
(al-Hakîm) dan Maha Mengetahui (al-‘Alîm) akan segala kemaslahatan bagi
hamba.
Selain dua ayat yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa ayat lain
yang menggariskan dan menerangkan asas dan manhaj Islam dalam penetapan
halal dan haramnya satu makanan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً
وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit
sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member
kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik [al-Mukmin/40:64].
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
[al-A’râf/7:157].
Mari kita perhatikan kaedah yang telah disimpulkan Syaikh Shaleh
al-Fauzân mengenai manhaj Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan yang
menunjukkan salah satu keindahan Islam : 'Setiap barang yang thâhir
(suci lawan dari najis), yang tidak mengandung bahaya sama sekali,
seperti biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan hukumnya halal. Dan setiap
barang najis, seperti bangkai dan darah, atau barang yang mutanajjis
(terkena najis) dan setiap barang yang mengandung madharat (bahaya)
semisal racun dan lainnya hukumnya haram (dikonsumsi)' (al-Ath'imah hlm.
28).
Tampak bahwa yang halal adalah hal-hal yang baik, dan yang diharamkan adalah hal-hal yang buruk dan berbahaya.
Dalil yang menunjukkan diperhitungkannya kesucian (tidak najisnya) barang yang dikonsumsi firman Allâh Azza wa Jalla:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi [al-Mâidah/5:3]
Bangkai darah dan daging babi merupakan barang najis secara dzat, dan barang najis adalah khabîts (buruk).[6]
Sementara di antara dalil yang mengharuskan bebasnya barang konsumsi dari unsur yang berbahaya firman Allâh Azza wa Jalla.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [al-Baqarah/2:195]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu [an-Nisâ/4:29]
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa segala yang khabîts atau membahayakan diharamkan dikonsumsi dan dimanfaatkan. [7]
Demikian manhaj penghalalan dan pengharaman sesuatu seperti manhaj Islam
dalam seluruh aspek kehidupan yang mengedepankan kemaslahatan dan
perlindungan terhadap jiwa, badan, akal. Sementara di masa Jahiliyah,
penetapan halal dan haram merujuk hawa nafsu dan taklid buta terhadap
ajaran nenek moyang. Begitu pula yang terjadi pada agama Nasrani, halal
dan haram berdasarkan kehendak pemuka agama mereka.
Dari sini, seorang Mukmin harus mengutamakan dan mendahulukan ketetapan
Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya saat berhadapan dengan ketetapan adat
atau budaya yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Islam, atau
sebaliknya menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Islam. Sebab secara
prinsip, penetapan halal dan haram adalah hak Allâh Azza wa Jalla .
Barang siapa mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram pada
hakekatnya telah memposisikan diri sebagai sekutu Allâh Azza wa Jalla
dalam hak tasyrî' (penetapan syariat). Karenanya, Allâh Azza wa Jalla
mencela kaum Yahudi dan Nasrani karena ketaatan mereka yang berlebihan
terhadap para pemuka agama mereka, sampai menghalalkan dan mengharamkan
apa yang dikatakan oleh pemuka agama mereka. Dengan ini, mereka telah
menjadikan para pendeta itu sebagai tandingan-tandingan Allâh.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allâh [at-Taubah/9:31]
Begitu pula, Allâh Azza wa Jalla mencela kaum musyrikin pada masa
Jahiliyah yang menghalalkan bangkai yang telah diharamkan Allâh Azza wa
Jalla dan mengharamkan beberapa jenis binatang ternak yang dihalalkan
oleh Allâh Azza wa Jalla , karena mengikuti warisan budaya nenek moyang
dan hawa nafsu mereka.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا
حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ
الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ﴿١٠٣﴾وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ
تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا
حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ
لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
Allâh sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sâibah,
washîilah dan hâm, akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan
terhadap Allâh , dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan
kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allâh dan
mengikuti Rasul, mereka menjawab, Cukuplah untuk kami apa yang kami
dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka mengikuti
juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang itu tidak mengetahui
apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? [al-Mâidah/5:103-104].
BAHAYA KONSUMSI HARAM
Konsumsi barang halal dan baik berpengaruh positif pada kejernihan hati
dan dikabulkannya doa dan diterimanya ibadah oleh Allâh Azza wa Jalla .
Sebaliknya, makanan haram akan menghalangi diterimanya doa dan ibadah.
Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang kaum Yahudi.
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ
لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ
عَظِيمٌ﴿٤١﴾سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu (orang Yahudi) adalah orang-orang yang Allâh tidak hendak
mensucikan hati mereka. mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang
suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram
[al-Mâidah/5:41-42].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wahai manusia,
sesungguhnya Allâh itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik
(saja), dan sesungguhnya Allâh memerintahkan kepada kaum mukminin dengan
yang diperintahkanNya kepada para rasul. Allâh berfirman : {“Hai
rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”}
(al-Mukminûn/23:51). Allâh berfirman: {“Hai orang-orang yang beriman,
makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”} .
Selanjutnya, beliau menceritakan seorang lelaki yang menempuh perjalanan
jauh, dalam keadaan rambut acak-acakan, berdebu, ia menengadahkan dua
tangannya ke arah langit (seraya berdoa) ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi,
sementara makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram serta
dirinya dinutrisi dengan haram, bagaimana doanya dikabulkan?”. [HR.
Muslim no. 1015]
LARANGAN MENGIKUTI LANGKAH SETAN
Setelah memerintahkan para hamba-Nya untuk mematuhi perintah-Nya karena
akan mendatangkan kebaikan bagi mereka, Allâh melarang mereka mengikuti
langkah-langkah setan. Yang dimaksud langkah-langkah setan adalah segala
cara dan upaya setan untuk menyesatkan para pengikutnya, seluruh
maksiat yang ia perintahkan seperti kekufuran, perbuatan fusûq )keluar
dari ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla ) dan perbuatan kezhaliman yang
bertentangan dengan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla.[8] Di antara
contoh langkah setan adalah mengharamkan bahîrah, sâibah dan washîlah[9]
serta lainnya.
Ini berdasarkan hadits ‘Iyâdzh bin Himâr al-Mujâsyi Radhiyallahu anhu
dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:
كُلُّ مَا نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ
حُنَـفَاءَ كلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ
فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَْيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ
لَهُمْ
Allâh berfirman: “Sesungguhnya setiap harta yang Aku berikan kepada
hamba-Ku, maka itu adalah halal bagi mereka. Dan Aku menciptakan
hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus). Lalu setan mendatangi
mereka, dan menyeret (menyimpangkan) mereka dari agama mereka (yang
lurus), serta mengharamkan atas mereka yang Aku halalkan bagi mereka”.
[HR. Muslim hadits no.2865]
Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla memberitahukan alasan agar kita semua
menjauhi langkah-langkah setan karena merupakan musuh yang nyata kaum
Mukminin. Permusuhan setan kaum Mukminin sangat jelas. Setan tidak
menghendaki kecuali menipu dan menjadikan mereka penghuni neraka Sa’ir.
Di sini, Allâh Azza wa Jalla tidak hanya melarang mengikuti
langkah-langkah setan, akan tetapi juga menyebutkan permusuhannya yang
sangat besar agar kita mewaspadainya serta menerangkan bahwa segala yang
diperintahkan dan dibisikkan setan adalah perkara-perkara yang paling
buruk dan mendatangkan kerusakan paling parah. [10]
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya setan , musuh
kalian itu, menyuruh kalian melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Yang
lebih keji (parah dari itu), menyuruh berbuat faahisyah (perbuatan keji)
seperti perzinaan dan lainnya. Dan (menyuruh) yang lebih buruk lagi
dari itu, yaitu mengatakan sesuatu tentang Allâh Azza wa Jalla tanpa
dasar ilmu (dari-Nya). Termasuk orang yang berkata mengenai Allâh Azza
wa Jalla tanpa dasar ilmu (sembarangan) adalah setiap orang kafir dan
orang yang berbuat bid’ah”. [11]
RENUNGAN
Syaikh 'Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah mengajak kita sekalian untuk
melakukan introspeksi diri. Setelah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa
Jalla hanya memerintahkan kepada keadilan, kebaikan, dan memberi kaum
kerabat dan melarang dari perbuat keji, mungkar dan kezhaliman beliau
berkata, “Hendaknya seseorang melihat dirinya, apakah ia mengikuti
seruan Allâh yang menghendaki kebaikan dan kebahagiaan abadi bagi
dirinya di dunia dan akherat, atau mengikuti ajakan setan yang merupakan
musuh manusia yang hanya menginginkan keburukan baginya dan berusaha
dengan sekuat tenaganya untuk membinasakannya di dunia dan akherat?
”.[12]
BEBERAPA PELAJARAN DARI AYAT:
1.Kewajiban mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam hidup.
2. Hukum asal makanan dan minuman adalah ibâhah (diperbolehkan) untuk
dikonsumsi maupun dimanfaatkan, sampai ada larangan khusus.
3. Yang halal adalah segala yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan
yang haram adalah yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Dalam
masalah ini, akal tidak berperan sama sekali.
4. barang haram ada dua jenis: barang yang memang diharamkan dzatnya,
sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya), lawan dari thayyib, atau
diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allâh Azza
wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau melanggar hak
sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa misalnya.
5. Wajib menjauhi segala hal yang buruk dan keji yang dibisikkan oleh setan.
6. Haramnya mengikuti langkah-langkah setan yang mencakup setiap
keyakinan, perbuatan dan perkataan yang dilarang syariat. Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Tafsir as-Sa’di hlm.68
[2]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Aisarut Tafâsir 1/70
[3]. Lihat Tafsir as-Sa’di hlm.70
[4]. Aisarut Tafâsir 1/71
[5]. Adapun larangan mengkonsumsi sebagian yang baik-baik pada bangsa
Yahudi, itu merupakan hukuman bagi mereka atas tindak kezhaliman yang
mereka perbuat. Lihat QS. an-Nisâ`:/4:160 , al-An'âm/6:146
[6]. Lihat juga QS. al-A’raf:157
[7]. Al-Ath'imah hlm. 28
[8]. Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari 1/102, Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Tafsir as-Sa’di hlm. 68
[9]. Bahîrah ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak
yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya,
dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air
susunya. Sâibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja
lantaran sesuatu nazar. Washîlah yaitu seekor domba betina melahirkan
anak kembar yang terdiri dari jantan, dan betina, maka yang jantan ini
disebut washîlah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala..
[10]. Lihat Tafsir as-Sa’di hlm. 68
[11]. Tafsir Ibnu Katsir 1/483
[12]. Tafsir as-Sa'di hlm. 69 secara ringkas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar